Dinas Pendidikan Keluarkan Surat Edaran Larangan Study Tour dan Wisuda PAUD, Imbau Perayaan Kelulusan Bermakna


Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikbudpora) mengeluarkan Surat Edaran resmi tertanggal 6 Mei 2025 tentang pelarangan kegiatan study tour serta wisuda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Kebijakan ini ditandatangani langsung oleh Kepala Disdikbudpora, H. Adenan, S.Pd., M.Pd., dan ditujukan bagi seluruh sekolah tingkat TK/PAUD, SD, dan SMP di wilayah KLU.

Larangan Study Tour dan Wisuda PAUD

Dalam surat edaran tersebut, Disdikbudpora melarang penyelenggaraan study tour atau karya wisata untuk jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP. Selain itu, ditegaskan pula larangan mengadakan acara wisuda bagi siswa PAUD. Kebijakan ini bertujuan untuk memprioritaskan kegiatan pembelajaran yang lebih efektif serta menghindari pemborosan anggaran dan waktu yang tidak perlu.

"Kegiatan study tour seringkali memberatkan orang tua dan berpotensi mengganggu proses belajar. Sementara wisuda PAUD dinilai tidak relevan karena anak-anak masih dalam tahap pengenalan pendidikan dasar," jelas H. Adenan dalam rilis resminya.

Perayaan Kelulusan Harus Sederhana dan Bermakna

Disdikbudpora juga mengimbau agar perayaan kelulusan di semua jenjang pendidikan dilaksanakan secara sederhana, namun tetap bermakna. Sekolah diharapkan menghindari acara yang berlebihan, baik dari segi biaya maupun kemewahan, dan lebih menekankan pada nilai-nilai pendidikan serta apresiasi terhadap perjuangan siswa.

"Perayaan kelulusan sebaiknya berfokus pada refleksi pencapaian siswa dan ucapan syukur, bukan pada kegiatan yang bersifat foya-foya," tambah Adenan.

Respons dari Pihak Sekolah dan Orang Tua

Kebijakan ini menuai beragam tanggapan. Sebagian orang tua menyambut positif karena dapat mengurangi beban finansial, sementara lainnya mengkhawatirkan hilangnya momen penting bagi anak. Beberapa sekolah telah menyatakan kesiapannya untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru ini.

"Kami akan patuh pada aturan ini dan mencari alternatif kegiatan yang lebih bermanfaat, seperti kelas kreatif atau refleksi bersama siswa," ujar salah seorang kepala SD.

Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, Disdikbudpora berharap dapat mengoptimalkan penggunaan dana pendidikan untuk kegiatan yang lebih mendukung peningkatan kualitas pembelajaran.